Ngeri! Kasus ABG Perempuan Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Apartemen Jakbar

Jumat 16 Sep 2022, 22:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Andi Adam Faturahman)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus penyekapan dan pengeksploitasian seorang gadis remaja berinisial NAT (15), yang dijadikan mesin penghasil uang dan pemuas nafsu pria hidung belang di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Jakarta Barat.

Teranyar, pasca sehari dilaporkan, kasus tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Informasi mengenai naiknya status kasus penyekapan dan pengekploitasian gadis remaja ini pun, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan.

“(Kasus benar sudah naik ke tahap penyidikan?) Iya benar. (Sudah) gelar perkara naik ke tahap penyidikan kasusnya,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (16/9/2022).

Zulpan menuturkan, peristiwa yang menimpa NAT terjadi sejak bulan Januari 2021 lalu.

Dan EMT yang merupakan terlapor dalam kasus ini diduga kuat merupakan seorang muncikari yang menjajakan tubuh NAT kepada pria hidung belang dengan iming-iming pendapatan Rp500 ribu sekali main.

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," tutur Zulpan.

"Saat ini kita terus koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," sambung mantan Kapolsek Ciputat itu.

Untuk diketahui sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial NAT (15), disekap dan dijadikan budak pemuas nafsu pria hidung belang oleh perempuan berinisial EMT di salah satu apartemen yang ada di Jakarta.

Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selain disekap dan dijadikan budak seks, kliennya juga diwajibkan untuk menjadi mesin penghasil uang dengan setoran minimal Rp1 juta per hari.

"Jadi korban ini diwajibkan untuk mendapatkan uang minimal Rp1 juta per hari dari hasil kerjanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)," kata Zakir kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).

Berita Terkait

Bisanya  Minta Maaf Doang

Sabtu 17 Sep 2022, 06:25 WIB
undefined

News Update