ADVERTISEMENT

Ini Peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan dari Satreskrim Polres Jaksel dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sabtu, 17 September 2022 14:06 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo .(Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan terkait peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ipda Arsyad disebutkan, ternyata adalah orang yang pertama kali mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan seusai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka dari itu, ia harus menjalani sidang kode etik polri (KKEP).

"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Kemudian, Dedi mengatakan, bahwa Ipda Arsyad tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik. "Dia tidak profesional di TKP," kata Dedi.

Ipda Arsyad telah disidang etik pada Kamis (15/9) selama 8 jam lamanya. Dalam sidang tersebut, polri turut menghadirkan 4 orang saksi. Dari keempat saksi tersebut yakni, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Namun demikian, saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin tak dapat hadir lantaran sakit.

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit. Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS (Ridwan Soplanit) dan Kompol AS," tutur Ade.

Diketahui, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tutur Ade.

Nama Ipda Arsyad sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT