Telusuri Terkait Dugaan Aliran Dana Judi Online ke Oknum Polisi, Polri Punya Mekanisme Sendiri

Jumat 16 Sep 2022, 10:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(Zendy)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polri telah merespon terkait dugaan temuan adanya aliran judi online yang mengalir ke oknum polri.

Saat ini polri, telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan tersebut.

Seperti diketahui, PPATK pun telah memblokir 500 rekening yang diduga ada aliran dana judi online tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa dalam menelusuri dugaan tersebut pihaknya telah bekerja sama dan telah menentukan mekanisme tersendiri dalam menyelidiki aliran dana itu.

"Saya sudah komunikasikan dengan Dirsiber maupun Pak Kaba mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim sudah diatur," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022) malam.

Kemudian, Dedi menjelaskan, PPATK tidak hanya menelusuri aliran dana judi online kepada sejumlah oknum polri. Kendati demikian, untuk seluruh masyarakat.

Nantinya, PPATK akan mengumpulkan bukti-bukti lalu kemudian diserahkan ke penyidik.

"PPATK dengn bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik, penyidik tentunya akan menindak lanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," tutur Dedi.

Sebelumnya diketahui, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah memblokir 500 rekening. Namun demikian, tidak dijelaskan jumlah total uang yang berasal dari 500 rekening itu. 

"Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," kata Ivan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). 

\"Yang kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan," sambungnya

Ivan menuturkan, 500 rekening yang dibekukan itu tidak sepenuhnya aliran dana masuk oknum kepolisian dari hasil judi online. Ada juga di dalamnya mahasiswa hingga PNS. 

Polri memang tengah gencar dalam menangani kasus judi online. Keterlibatan PPATK dalam hal ini merupakan permintaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyatakan pihaknya menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang terkait judi tersebut.

"Kami saat ini sedang melakukan kerja sama dengan PPATK untuk melaksanakan tracing," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).

"Kita akan terapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi itu sebagai komitmen kami terkait perjudian kami tidak ada toleransi," sambungnya. (Zendy)

Berita Terkait
News Update