ADVERTISEMENT

Soroti Polemik Penolakan Pembangunan Gereja, Demokrat Minta FKUB Cilegon Ciptakan Harmonisasi

Jumat, 16 September 2022 13:10 WIB

Share
Wakil Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan DPP Partai Demokrat, Muhammad Haris Wijaya (Ist)
Wakil Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan DPP Partai Demokrat, Muhammad Haris Wijaya (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA. CO.ID - Rencana pembangunan gereja di Kota Cilegon mendapat perhatian khusus dari publik. Pasalnya, rumah ibadah itu ditolak oleh sebagian masyarakat.

Bahkan, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian turut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Kota Baja tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan DPP Partai Demokrat, Muhammad Haris Wijaya menyatakan harus ada pelopor yang dapat mengharmoniskan persoalan tersebut.

Menurutnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bisa menjadi pemeran penting dengan mengharmonisasi antar umat beragama agar dapat rukun dan nyaman dalam menjalankan ibadahnya.

“Walaupun kita tahu ada sejarahnya, tapi juga harus dapat melihat perkembangan zaman dan kebutuhan dari umat beragama yang lainnya,” katanya, Jumat (16/9/2022).

Sebagai forum umat beragama, FKUB harus memberikan solusi dan saran yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh bangsa yang harus berpegangan terhadap nilai Pancasila.

“Sila pertama kita adalah Ketuhanan yang Maha Esa, kemudian sila kedua kita adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kemudian sila ketiga adalah Persatuan Indonesia. Tiga sila ini sebenarnya memberikan landasan kebangsaan bagi kita,” ujar Haris.

Ia menjelaskan, kerukunan umat beragama menjadi cermin khusus Indonesia merdeka. Seharusnya, hal itu menjadi pemahaman seluruh elemen dan tidak ada lagi penolakan pembangunan rumah ibadah.

“Salah satu bukti kemerdekaan bangsa dan umat beragama yang harmonis adalah dengan adanya saling memahami dalam kebutuhan pendirian rumah ibadah,” jelasnya.

Di sisi lain, ia mendesak kepada Wakil Walikota Cilegon yang juga sebagai dewan penasehat FKUB untuk dapat melakukan perannya dalam melakukan harmonisasi ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT