ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan Pria Asal Madiun Tersangka dalam Kasus Hacker Bjorka, Div Humas Polri: Dia Bukan Pelaku Utama, Hanya Penyedia Chanel Telegram

Jumat, 16 September 2022 18:33 WIB

Share
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana saat konpers di gedung Divisi Humas Polri. (Foto: Zendy)
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana saat konpers di gedung Divisi Humas Polri. (Foto: Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Timsus Hacker Bjorka yang telah dibentuk Menkopolhulam telah berhasil menangkap dan menetapkan sebagai tersangka pria asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21).

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, MAH bukan pelaku utama dalam melakukan peretasan data rahasia. Ia menuturkan, MAH berperan sebagai penyedia channel telegram Bjorkanism.

"Jadi timsus telah melakukan bebarapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH, adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia channel telegram Bjorkanism," ujar Ade saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat (16/9/2022).

Kemudian, Ade menjelaskan, motif kenapa MAH mau menjadi salah satu anggota dari hacker Bjorka dan berperan sebagai penyedia akun telegram. Pasalnya, motif MAH melakukan itu semua karena ingin terkenal dan mendapatkan sejumlah uang.

"Adapun motifnya tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," tutur Ade.

"Kemudian tim khusus juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah sim card seluler, kemudian dua unit handphone milik tersangka tentunya, kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH berarti KTP tersangka," sambung dia.

Adapun tugas MAH saat tergabung dalam kelompok hacker Bjorka mengupload sejumlah hasil peretasan dari para hacker kelompok Bjorka.

"Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breach two," tutup Ade. 

 


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT