Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (haryono)
-->
Tersangka DW lemas ketika petugas menemukan tas berisi 66 paket sabu di rumahnya. (ist)
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (haryono)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.