ADVERTISEMENT
Jumat, 16 September 2022 09:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku DW mengaku mendapatkan 10 gram sabu. Kemudian sabu dikemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara ditempel di beberapa lokasi. Jadi jika ada transaksi bisa diambil pemesan," tutur Shilton.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT