Lemas Bro! Simpan 66 Paket Sabu Dalam Tas, DW Pasrah Digelandang Tim Satresnarkoba Polres Cilegon

Jumat 16 Sep 2022, 09:15 WIB
Tersangka DW lemas ketika petugas menemukan tas berisi 66 paket sabu di rumahnya. (ist)

Tersangka DW lemas ketika petugas menemukan tas berisi 66 paket sabu di rumahnya. (ist)

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan  Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (haryono)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update