ADVERTISEMENT

Lemas Bro! Simpan 66 Paket Sabu Dalam Tas, DW Pasrah Digelandang Tim Satresnarkoba Polres Cilegon

Jumat, 16 September 2022 09:15 WIB

Share
Tersangka DW lemas ketika petugas menemukan tas berisi 66 paket sabu di rumahnya. (ist)
Tersangka DW lemas ketika petugas menemukan tas berisi 66 paket sabu di rumahnya. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Pelaku DW mengaku mendapatkan 10 gram sabu. Kemudian sabu dikemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara ditempel di beberapa lokasi. Jadi jika ada transaksi bisa diambil pemesan," tutur Shilton.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan  Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT