JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan nama bagi pengganti jabatan Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pasca ditinggal Lili yang mengundurkan diri. Kini, kinerja pimpinan KPK mulai terasa dengan kosongnya 1 kursi pimpinan di lembaga antirasuah itu.
"Sejauh ini, KPK semenjak Bu Lili mengundurkan diri, KPK kan sudah melaporkan pada Presiden. Kemudian, Presiden telah mengeluarkan pemberhentian. Selanjutnya adalah wewenang presiden untuk mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jum'at (16/9/2022).
"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat tentu sedikit menggangu," sambungnya.
Selain itu, dia menambahkan, kendati Lili telah lama hengkang dari KPK dan pelaporan terhadap Jokowi sudah dilakukab oleh KPK. Namun, hingga saat ini KPK juga mengaku belum mengetahui sejauh mana dan siapa saja yang bakal diusulkan Jokowi ke DPR sebagai pengganti Lili.
"Oleh karena itu, yang perlu kami sampaikan, itu bukan ranah KPK, KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," tandas Ghufron.
Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sepakat untuk tak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli
Pasalnya, Lili resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK dengan cara mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang disetujui oleh Presiden melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022). Dengan demikian, sidang pelanggaran etik itu pun dinyatakan gugur.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).
Tumpak melanjutkan, dari amar putusan Keppres itu, Lili tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, namunjuga sebagai anggota komisi antirasuah.
Menurut Tumpak, berdasarkan surat yang diajukan oleh Lili kepada Presiden Jokowi, diketahui Lili mengajukan pengunduran diri sejak akhir Juni 2022
"Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada Presiden,” ujar dia.
Sementara itu, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Jokowi juga telah menyetujui mundurnya bekas Wakil Ketua LPSK itu
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022)
Faldo menyebutkan, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Sebagai informasi, nama Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan usai dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Bekas Wakil Ketua LPSK itu diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Atas hal tersebut pun, Lili dipanggil oleh Dewas KPK untuk mengikuti sidang pelanggaran etik. (Adam).