Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, tersangka HS dan FV yang ditangkap di Lampung Tengah tersebut diperintahkan oleh seseorang bersatus DPO berinisial AG.
"Tersangka AG ini juga sama ya dia berstatus sebagau pengendali atau bandar," paparnya.
Menurut Akmal, ratusan kilogram ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa tersebut awalnya akan ditampung di Tangerang. Dari sana alan dipecah dan sebar ke wilayah DKI Jakarta.
"Jadi ganja dari Sumatera Utara ini ditampung tujuan Tangerang. Dari Tangerang barang dipecah dan ke Jakarta. Itu berdasarkan hasil olah data dan penyelidikan dan pendalaman," terangnya.
Akmal melanjutkan, pihaknya hingga kini masih memburu tiga orang DPO yang merupakan bandar atau pengendali barang haram tersebut.
Sementara itu, empat tersangka yang ditangkap disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Pandi)