ADVERTISEMENT

Resmi! Kejagung Telah Menerima Berkas Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 15 September 2022 23:29 WIB

Share
Kolase foto Kuat Ma'ruf tertangkap kamera tertawa saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dan Brigadir J semasa hidup. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Kuat Ma'ruf tertangkap kamera tertawa saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dan Brigadir J semasa hidup. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun tujuh tersangka yang terlibat dalam obstruction of justice yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Selanjutnya, kata Ketut, ketujuh tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutur Ketut.

Sebelumnya, Dalam hal itu, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus oembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT