ADVERTISEMENT

Poskota Hapus Berita "Kabar Bambang Widjojanto Ditangkap" karena Hoax 

Kamis, 15 September 2022 18:28 WIB

Share
Suasana sidang mediasi antara Poskota dengan Bambang Widjojanto yang diselenggarakan Dewan Pers
Suasana sidang mediasi antara Poskota dengan Bambang Widjojanto yang diselenggarakan Dewan Pers

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Jakarta, Poskota.co.id
Berita terkait Bambang Widjojanto dengan judul "Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya, Begini Kata Ketua RT Setempat" yang terbit di Poskota.co.id pada 11 Agustus 2022, telah dicabut atau dihapus. 

Alasan berita dengan link https://poskota.co.id/2022/08/11/mantan-petinggi-kpk-bambang-widjojanto-dikabarkan-ditangkap-polisi-di-rumahnya-begini-kata-ketua-rt-setempat/comment, ini dicabut lantaran berita tersebut hoax. Faktanya tidak ada penangkapan terhadap pengacara kondang tersebut.

Karena berita yang dianggap tidak berimbang (cover both side) tersebut, Bambang melalui kuasa hukumnya dari HT & Partners Law Firm, mengadukan Poskota.co.id ke Dewan Pers. 

Dalam pertemuan mediasi yang diadakan pada Kamis 15 September 2022 di Hotel Margo City, Dewan Pers menilai Poskota melanggar kode etik jurnalistik pasal 2 karena tidak jelas sumber dan tidak faktual. Selain itu, Poskota.co.id melanggar pasal 3 yakni tidak klarifikasi/konfirmasi, dan tidak berimbang.

Berita yang diturunkan Poskota juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita. 

Oleh karena alasan itulah Poskota.co.id yang diwakili Pemimpin Redaksi Tatang Suherman, Sekretaris Redaksi Sutyo, dan Editor Julian menerima Risalah Penyelesaian Pengaduan bernomor 61/risalah-DP/IX/2022.

Poskota juga meminta maaf secara khusus kepada Bambang Widjojanto dan keluarga, juga untuk para pembaca lantaran berita hoax tersebut.>>>


 

ADVERTISEMENT

Editor: Tatang Suherman
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT