PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Pandeglang, menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan HP Tablet Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.
Hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar tahun dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2019.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (14/9/2022). Bahkan sekitar pukul 16.35 WIB, tersangka yang mengenakan rompi oranye, peci hitam dan masker dengan tangan terborgol digelandang keluar kantor Kejari Pandeglang dan lansung dimasukan kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengungkapkan, dari kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana BOS Afirmasi tersebut, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
"Kami bukan cuma ngomong doang ya, benar kami telah menetapkan tersangka (dugaan kasus korupsi pengadaan tablet dari BOS Afirmasi)," ungkapnya di Gedung Kejari Pandeglang, Rabu (14/9/2022).
Dikatakannya, kasus yang ditanganinya itu sudah berjalan satu tahun lebih. Begitu juga diakuinya, masih ada kekurangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun dinilainya sudah ada unsur yang terpenuhi.
“Ini memang perkara sudah terlampau lama berjalan 1 tahun lebih, dan masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain, tapi unsurnya sudah terpenuhi,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa tersangka inisial A orang yang menerima uang dari seluruh Kepala Sekolah dan dia yang membeli barang tersebut didalam aplikasi dan bahkan username dan password dipegang tersangka.
"Ini menyalahi peraturan dalam pembelian barang dan jasa, karena harganya sudah ditentukan, dan sudah dikondisikan oleh tersangka dengan istilah satu pintu," jelasnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menambahkan, bahwa kasus yang menjerat inisial A soal pengadaan BOS Afirmasi 2019 tingkat SMP di Kabupaten Pandeglang dengan besaran anggaran sekitar Rp8 Miliar.
“Ada 45 sekolah dengan total anggaran sekitar Rp 8 Miliar. Itu pengadaan tablet, selain tablet ada juga PC Komputer," tambahnya.
Sementara ini dalam kasus tersebut, pihaknya baru menetapkan satu tersangka saja. Dan tak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain, karena penyelidikannya terus didalami oleh pihak Kejari Pandeglang.
“Sementara hanya satu yang ditetapkan tersangka. Ini akan ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan," tandasnya. (Samsul Fatoni).