ADVERTISEMENT

Kapok! Incar Emak-Emak Bermotor Bawa Tas, Spesialis Jambret Hp dan Penadah Dibekuk Polisi di Tangerang

Kamis, 15 September 2022 11:48 WIB

Share
Barang bukti hasil penjambretan. (Ist)
Barang bukti hasil penjambretan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang berhasil membekuk seorang tersangka spesialis jambret handphone (hape) yang kerap beraksi mengincar emak - emak. Pelaku dibekuk bersama seorang penadahnya.

Kedua tersangka yakni, OA (27) warga Paninggilan Ciledug, Kota Tangerang sebagai pemetik (jambret) dan A (33) warga Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat sebagai penadah barang curian tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang nekat dan sadis, mengincar korban perempuan ibu-ibu berusia diatas 40 tahun yang menggunakan sepeda motor sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.

"Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh kejalan kemudian langsung melarikan diri," kata Kapolres, Kamis, (15/9/2022)

Lanjut Zain, terdapat empat korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama, semua korban mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka.

Atas laporan para korban, unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.

"Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah hasil curiannya, dan penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.

"Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di rutan Mapolsek Ciledug, dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT