Coba-coba Tanam Ganja di Balkon Rumah, Polisi Ringkus Pemuda Asal Caringin Bogor

Kamis 15 Sep 2022, 16:28 WIB
Konferensi pers penangkapan penanam ganja. (panca)

Konferensi pers penangkapan penanam ganja. (panca)

Ilham menyebut, kepada polisi, RAP telah mengonsumsi ganja sejak umur belasan tahun.

Terhadap tersangka, pihak mempersangkakan RAP dengan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.

"RAP diancam penjara seumur hidup, ataupun paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 1 M paling banyak 10 M," pungkasnya. (panca)

News Update