Cari Modal Buat Biaya Nikah Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polisi Gegara Nekat Edarkan Ganja Sisa Milik Sang Kakak yang Sudah Ditahan

Kamis, 15 September 2022 17:45 WIB

Share
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat (kaos biru masker). (Foto: Ist)
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat (kaos biru masker). (Foto: Ist)

Nekad menjual sisaan narkotika jenis ganja milik kakak diduga buat modal pernikahan, Buyung pemuda warga Bogor ditangkap mengedarkan narkotika jenis ganja

 

Cari Modal Buat Biaya Nikah, Pemuda 26 Tahun Nekat Edarkan Jual Ganja Sisa Milik Sang Kakak yang Sudah Ditahan 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Terbelit kebutuhan ekonomi dan niatnya mencari modal buat biaya nikah, pemuda 26 tahun malah ditangkap polisi di Gunung Sindur, gegaraedarkan ganja sisa milik sang kakak. 

Pelaku ditangkap olehnggota Reskrim Polsek Bojonggede. Ada pun sang kakak sudah terlebih dulu ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.. 

 Pelaku BS alias Buyung, 26 tahun, warga Gunung Sindur Kabupaten Bogor, hanya bisa pasrah akibat ulahnya mengedarkan ganja hingga ditangkap anggota Reskrim Polsek Bojonggede dan akan dikurung penjara sangat lama.

Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan pelaku Buyung ditangkap anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Rahmat Sudrajat di daerah Kp.Salabentar, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (12/9/2022) dini hari.

"Pelaku Buyung ini sering mengedarkan transaksi jual beli narkotika di sekitar TKP penangkapan. Anggota lakukan penyamaran dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Kanit Reskrim Polsek AKP Ade Ahmad Sudrajat kepada Poskota di sela kegiatan pemberian penghargaan kepada anggota prestasi di Mapolrestro Depok, Kamis (15/9/2022).

Mantan Kapolsek Muara Baru  Jakarta Utara ini menyebutkan, barang bukti yang disita dari tangan pelaku satu plastik warna merah berisi sebanyak 51 paket bungkus dengan berat bruto mencapai 615.91 gram jenis ganja kering.

"Ganja didapatkan pelaku, menuru pengakuannya, sisa jualan dari sang kakak J yang lebih dahulu mendekam di dalam Lapas Pondok Rajeg Kabupaten Bogor," tuturnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar