"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut, yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," tutur Yahya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran terhadap Briptu Firman adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas.
(*)