ADVERTISEMENT

KPK Temukan Dokumen Pengumuman Hasil SNMPTN Unila, Saat Lakukan Penggeledahan Terkait Daftar Donatur

Rabu, 14 September 2022 17:09 WIB

Share
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega debagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. (tangkapan layar youtube KPK RI)
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega debagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. (tangkapan layar youtube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Duggan kasus korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani hingga kini masih diproses oleh KPK.

Terbaru, KPK menggelar giat penggeledahan di sejumlah tempat yang ada di wilayah Lampung, guna mengusut tuntas berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim KPK telah melakukan giat penggeledahan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) pada Selasa (13/9/2022).

Dari hasil penggeledahan tersebut, ujar Ali, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang dapat memperkuat kontruksi perkara dalam dugaan kasus rasuah ini.

"Penyidik memperoleh sejumlah dokumen, di antaranya terkait daftar donatur," kata Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, Rabu (14/9/2022).

Namun sayang, pengganti sosok Febri Diansyah itu masih enggan membeberkan daftar donatur yang ada dalam dokumen tersebut.

Ali hanya mengatakan, bahwa seusai melakukan penggeledahan di Gedung LNC, tim kemudian melalukan penggeledahan di tempat lain yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

"Penggeledahan di rumah yang ada di Jalan Nusantara GG Cemara Nomor 11 Bandar Lampung, dan rumah di Jalan Duren 11 blok E Jati Agung, Lampung Selatan. Tim memperoleh dokumen terkait Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), pengumuman hasil SNMPTN, dan dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT)," tutur Ali.

"Kemudian penggeledahan di Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada yang berada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung. Tim menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik (BBE)," sambung dia.

Barang bukti tersebut, ucap dia, selanjutnya akan dibawa dan dipelajari oleh KPK guna memperkuat kesahihan alat bukti yang ada.

“Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," paparnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Asep mengatakan, dalam hal ini Karomani beserta koleganya di jabatan pimpinan Unila, diduga menerima suap dari para mahasiswa yang ingin dapat diterima di Unila dengan besaran uang ratusan juta rupiah.

Adapun proses suap menyuap ini, dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam proses SIMANILA, Karomani sebagai Rektor pun turut aktif terlibat dalam menjadi Hakim yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa baru Unila tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nurul, Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan dari orang tua calon mahasiswa terkait dengan pemberian suap sejumlah uang, selain dari uang yang wajib dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri itu.

"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," terangnya.

"Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp100-Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru," pungkas Nurul. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT