Intimidasi Wartawan Saat Liputan Ferdy Sambo, Brigadir FF Disanksi Demosi 2 Tahun

Rabu 14 Sep 2022, 13:38 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri. (Foto: poskota/zendy)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri. (Foto: poskota/zendy)

"Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan detikcom dan CNN yang sedang melakukan peliputan di rumah Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Ferdy Sambo," kata Rahmat.

Setelah rampung di sidang, Bharada Sadam terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak hanya demosi 1 tahun, Sadam juga dijatuhi sanksi permintaan maaf.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri," tukas dia.

Bharada Sadam sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Bharada Sadam sebelumnya bertugas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (Zendy)

Berita Terkait

News Update