ADVERTISEMENT

Habisi Nyawa Pelajar Lain Saat Tawuran di Sukmajaya, Siswa Kelas 3 SMA di Depok Dibekuk Polisi

Rabu, 14 September 2022 12:49 WIB

Share
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim AKBP Yogen dan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Ade Maulana menangkap remaja pelaku tawuran .(Angga)
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim AKBP Yogen dan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Ade Maulana menangkap remaja pelaku tawuran .(Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Kombes Imran, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal.

"Barang bukti yang disita empat bilah senjata tajam jenis celurit dan dua stick golf digunakan untuk tawuran," tutupnya.

Terpisah pelaku IBS, mengaku merasa bersalah atas apa yang telah diperbuat membacok korban hingga tewas.

"Saya mohon maaf kepada semua yang telah dirugikan khususnya bagi orang tua korban hingga meninggal. Saya sangat menyesal," tutur pelaku sambil mengenakan kaos tahanan warna kuning sambil tertunduk raut wajah sedih.

Menurut IBS, dirinya yang langsung mengundang kelompok korban untuk menantang tawuran di sekitar GDC.

"Celurit yang digunakan untuk tawuran juga minjem dari teman bukan milik sendiri," ucapnya. (Angga)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT