ADVERTISEMENT

Menjaring Calon Pengganti Anies

Selasa, 13 September 2022 06:00 WIB

Share
Pimpinan DPRD minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang pada rapat paripurna Selasa (13/9/2022).(Foto:Aldi)
Pimpinan DPRD minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang pada rapat paripurna Selasa (13/9/2022).(Foto:Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh : Miftah, Wartawan Poskota

DKI Jakarta memang beda dengan daerah lain. Statusnya yang masih sebagai ibukota negara, tentu memiliki banyak kekhususan. Salah satunya adalah dalam hal memutuskan penjabat (Pj) gubernur. Bila daerah lain cukup diputuskan oleh Kemendagri, maka untuk Pj Gubernur DKI Jakarta akan diputuskan oleh presiden. Itu pun melalui beberapa tahapan.

Dimulai dari seleksi di DPRD. Lalu, DPRD akan memilih 3 kandidat, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemendagri. Dari internal Kemendagri, ada 3 calon yang diajukan. Berarti ada 6 calon, yang selanjutnya diusulkan ke presiden.

Cukup sampai di situ saja? Tidak. Sebelum diputuskan oleh Presiden, 6 nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga, termasuk KPK dan Polri. Setelah dinyatakan clear, barulah Presiden menunjuk satu di antara 6 orang itu untuk menjabat sebagai Gubernur DKI hingga Pilkada 2024 mendatang.

Hari ini, DPRD DKI memulai tahapan tersebut. DPRD telah menggelar sidang paripurna untuk menjaring nama-nama bakal calon pengganti Anies Baswedan, kemarin. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Dalam Rapimgab, masing-masing fraksi akan menentukan 3 nama bakal calon guberur.

Selain fraksi-fraksi, tiap pimpinan dewan juga akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur. Sehingga, totalnya ada 42 nama yang muncul. Dari 42 nama, yang mungkin saja ada nama-nama yang sama, selanjutnya akan dikerucutkan menjadi tiga nama.

Tiga nama itulah yang akan disampaikan ke Mendagri, untuk selanjutnya diusulkan ke Presiden. Siapa saja mereka? Kita tunggu saja.

Namun, sejauh ini beredar 4 nama. Mereka adalah; Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullahh Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Diketahui, pasangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria, bakal mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Padahal, Pilkada DKI baru akan dilaksanakan secara serentak dengan daerah lain, pada akhir 2024 mendatang.

Nah, untuk mengisi kekosongan kursi gubernur DKI, maka akan ditunjuk penjabat (Pj) gubernur yang akan memimpin Pemprov DKI hingga akhir 2024. (***)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT