BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Bangunan dan lapak liar yang berduri di trotoar depan taman Ramah Lingkungan, Desa Gandasari, Cikarang Barat ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Plt Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengungkapkan, ditertibkannya bangunan dan lapak liar tersebut, untuk dilakukan penegakkan Permendagri serta Peraturan daerah terkait ketertiban umum.
"Kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang menggangu keindahan Taman Ramah Lingkungan di dekat Pool Bus Sinar Jaya," ujar Ganda dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Dilakukan penertiban bangunan liar tersebut berawal dari aduan masyarakat melalui hotline resmi Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Penertiban ini untuk menjawab aduan dari masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Jadi setiap aduan yang masuk kita lakukan evaluasi dan penindakan sebagai langkah responsif demi menciptakan Kabupaten Bekasi yang bebas dari gangguan Trantibum," ungkapnya.
Untuk melakukan penertiban, pihaknya menerjunkan satuan tugas yang dinamakan Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set).
Diketahui, satgas sat set merupakan proyeksi satgas serbaguna dan siap merespon aduan masyarakat dari ketentraman dan ketertiban umum.
"Adanya hotline dan Satgas Sat Set ini terbukti efektif, hampir setiap minggunya aduan masyarakat masuk dan beberapa kegiatan telah kita lakukan untuk menjawab aduan tersebut. Kita harap adanya Satgas Sat Set ini ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terwujud sehingga rasa aman, damai dan tentram dalam kehidupan masyarakat bisa terjamin," jelasnya.
Usai melakukan penertiban di lokasi tersebut, Ganda berharap agar proyeksi taman Ramah lingkungan telah sesuai dengan penerapannya.
"Kita juga pasangkan banner sebagai imbauan agar wilayah ini steril," tutupnya. (Ihsan Fahmi).