Penyidikan Akhirnya Rampung, Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM Serang Segera Naik Tahap II

Minggu 11 Sep 2022, 20:25 WIB
Penyidik Kejari Serang usai menggeledah kantor DPKAD Kota Serang untuk mencari dokumen proyek Sentra IKM. (ist)

Penyidik Kejari Serang usai menggeledah kantor DPKAD Kota Serang untuk mencari dokumen proyek Sentra IKM. (ist)

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut berasal dari Satker Disperindagkop Kota Serang. 

Saat proyek tersebut berjalan, Yoyo masih menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kota Serang. 

"Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM," kata Freddy. 

Freddy menjelaskan alasan penyidik menahan kedua tersangka sejak Rabu (18/5) karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

"Jadi alasan penyidik melakukan penahanan adalah pertama disebutkan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun," ungkap Freddy. 

Kedua tersangka kata Freddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka kami jerat dengan UU Tipikor," ucap Freddy. 

Freddy menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. 

"Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spesifikasi-red)," tutur Freddy. (haryono)

News Update