ADVERTISEMENT
Minggu, 11 September 2022 16:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Selain Ferdy Sambo, adapun empat tersangka lainnya yakni, Putri Candrawathi (istri FS), Bharada RE, Bripka RR, dan Kua Ma'ruf (asisten rumah tangga FS).
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Arman menjelaskan, saat kejadian penembakan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo sempat menangis saat menceritakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah kepada Bripka RR.
“Di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, ‘apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?’ Dijawab, kamu tahu enggak? Enggak tahu,” kata Erman kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Sambil terus menangis Ferdy Sambo menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah itu juga dipenuhi dengan emosi. Karena istrinya, Putri Candrawathi diduga telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
"Ini Ibu dilecehkan. Itu sambil nangis dan emosi. Saya enggak tahu pak," kata dia.
Setelah itu, Erman mengatakan kliennya Brigadir Ricky ditanya oleh Sambo apakah berani melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Tapi, Ricky saat itu menolak dengan alasan tidak berani menembak Brigadir J.
“Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia bilang, saya enggak berani pak, saya enggak kuat, enggak berani pak. Ya sudah, kalau gitu kamu panggil Richard (Bharada RE),” jelas dia.
Selanjutnya, Erman mengatakan Richard yang ada di bawah langsung naik ke atas setelah dipanggil Sambo melalui Ricky. Menurut dia, Sambo masih dalam posisi menangis tak seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT