Kisah Bripka RR Dipanggil Sambo dalam Kondisi Marah dan Menangis Minta Joshua Ditembak

Minggu 11 Sep 2022, 16:10 WIB
Kolase foto Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

Kolase foto Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID -  Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Selain Ferdy Sambo, adapun empat tersangka lainnya yakni, Putri Candrawathi (istri FS), Bharada RE, Bripka RR, dan Kua Ma'ruf (asisten rumah tangga FS).

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Arman menjelaskan,  saat kejadian penembakan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo sempat menangis saat menceritakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah kepada Bripka RR.

“Di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, ‘apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?’ Dijawab, kamu tahu enggak? Enggak tahu,” kata Erman kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Sambil terus menangis  Ferdy Sambo  menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah itu juga dipenuhi dengan emosi. Karena istrinya, Putri Candrawathi diduga telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Ini Ibu dilecehkan. Itu sambil nangis dan emosi. Saya enggak tahu pak," kata dia.

Setelah itu, Erman mengatakan kliennya Brigadir Ricky ditanya oleh Sambo apakah berani melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Tapi, Ricky saat itu menolak dengan alasan tidak berani menembak Brigadir J.

“Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia bilang, saya enggak berani pak, saya enggak kuat, enggak berani pak. Ya sudah, kalau gitu kamu panggil Richard (Bharada RE),” jelas dia.

Selanjutnya, Erman mengatakan Richard yang ada di bawah langsung naik ke atas setelah dipanggil Sambo melalui Ricky. Menurut dia, Sambo masih dalam posisi menangis tak seperti biasanya.

“Saya melihat bapak memang terguncang. Saya melihat bapak menangis, enggak biasa gitu kan. Tapi enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana. Yang saya tahu hanya  pertengkaran Kuat sama Yosua. Apakah ada di balik itu, saya enggak tahu,” tutup Erman.

Saat ini, kelima tersangka kasus Brigadir J itu dipersangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Tes kejujuran

Polri telah memeriksa para tersangka dengan menggunakan metode tes kejujuran terhadap 5 tersangka dan 1 saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Susi.

Dalam pemeriksaan itu, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf telah terbukti jujur dalam memberikan keterangannya.

Sementara untuk hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan saksi, Susi tidak diungkap secara rinci.

Dedi sebelumnya mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector adalah langkah pro justitia atau adil secara hukum. Hasil pemeriksaan itu juga hanya dapat dikonsumsi oleh penyidik.

"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, sama hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justicial. Itu juga konsumsinya penyidik," ujar Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Berita Terkait
News Update