Dishub Banten Ancam Sanksi Angkutan Umum Naikan Tarif di Atas 20 %

Minggu 11 Sep 2022, 13:53 WIB
Kadishub Banten, Tri Nurtopo. (foto: poskota/ bilal)

Kadishub Banten, Tri Nurtopo. (foto: poskota/ bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha angkutan umum yang menaikan tarif di atas 20 persen.

Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sudah ditentukan naik tarif 20 persen sesuai kesepakatan Organda, Ditlantas, dan Dishub Banten.

Pengawasan akan dilakukan secara ketat agar para pengusaha angkutan tidak melanggar ketentuan.

Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo mengatakan, pengusaha angkutan umum yang menaikan tarif di atas 20 persen akan diberikan sanksi pemberhentian operasi.

"Kita suruh berhenti, kita sampaikan aturan," katanya, Minggu (11/9/2022).

Menurutnya, sanksi pemberhentian itu sudah sesuai ketentuan yang ada. Meskipun dirinya tidak menyebutkan peraturan disankakan.

"Kita bareng sama Organda, ya kalau aturan ada (sanksi)," ujarnya.

Ia menerangkan, para sopir akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan BBM. Saat ini mereka sedang di data melalui kabupaten kota masing-masing.

Nantinya, data itu bisa diserahkan ke DIshub atau melalui Dinas Sosial secara langsung. 

"Gini saya kan sudah kita lakukan, permasalahannya yang punya penerima data Dinsos. Akhirnya kesepakatannya dari kabupaten kota," terangnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update