23 Parpol Peserta Pemilu 2024 Lolos Vermin di KPU Kota Depok

Minggu, 11 September 2022 19:14 WIB

Share
Ketua KPUD Depok Nana Shobarna bersama tim setelah menyelesaikan Vermin parpol di kantor KPUD Depok. (Ist)
Ketua KPUD Depok Nana Shobarna bersama tim setelah menyelesaikan Vermin parpol di kantor KPUD Depok. (Ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 23 partai politik peserta pemilu tahun 2024 telah menyelesaikan Verifikasi Administrasi (Vermin)  di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, sebanyak 38.121 data anggota parpol diverifikasi administrasi secara cermat dan teliti dari tanggal 16 Agustus berhasil diselesaikan seratus persen pada hari Sabtu (10/9/2022) kemarin.

"Alhamdullilah, kami telah merampungkan proses verifikasi administrasi tersebut dan telah melaksanakan Rapat Pleno di Kantor KPU Kota Depok," ujar  Nana  kepada wartawan usai dikonfirmasi Minggu (11/9/2022).

Sementara itu, dari hasil tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di Kota Depok ini, ujarnya, sebagai tindak lanjutnya akan dilakukan perlakuan sebagai berikut :

Bagi parpol yang belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik dilaksanakan dari tanggal 15 s/d 28 September 2022.

"Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 29 September sampai dengan 9 Oktober 2022," tambahnya.

Sedangkan Bagi parpol yang sudah memenuhi syarat keanggotaan minimal 1000 anggota dan memenuhi syarat di tingkat pusat hanya tinggal menunggu tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022.

Verifikasi faktual ini tidak dilakukan terhadap partai politik yang memenuhi ambang batas suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir/parpol yang memiliki kursi DPR RI saat ini (sesuai Pasal 67 ayat 1 PKPU 4 Tahun 2022).

Nana menuturkan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar