"Bahkan saya menyarankan hadirnya sebuah lembaga yang fokus untuk menangani klausul baku ini dan bisa menjadi sebuah jawaban untuk menerapkan asas keseimbangan dalam perjanjian kerjasama. Fungsi lembaga tersebut tidak hanya melakukan pengawasan. Namun juga sedari awal aktif melakukan seleksi terhadap draft perjanjian yang diajukan penyedia jasa,” pungkas.
Atas disertasi dan nilai mata kuliah yang maksimal Solihin dinyatakan lulus dengan predikat cum laude dengan IPK 3.98 oleh dewan penguji.
Sebagai informasi, sidang Terbuka Promosi Doktor Solihin dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. Anwar Usman bersama jajaran Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. Bambang Bernanthos, MSc dan dewan penguji lainnya yang terdiri dari Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Megawati Barthos, Dr. Azis Budianto, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein.
Tak hanya itu, turut hadir sejumlah politisi dalam sidang terbuka kali ini seperti, Ketua Badan Kerja Sama Parleman Dewan Perwakilan Daerah (BKSP DPD) RI, Sylviana Murni, dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Syarif.