ADVERTISEMENT

Usung Azaz Keseimbangan Waralaba, Corporate Affair Director Alfamart Dikukuhkan Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

Sabtu, 10 September 2022 16:06 WIB

Share
Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Solihin lulus Gelar Doktor. (Foto: Aldi)
Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Solihin lulus Gelar Doktor. (Foto: Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Solihin, akhirnya dikukuhkan gelar Doktor usai menjalani sidang terbuka dengan judul disertasi "Azaz Keseimbangan Perjanjian Dalam Hukum Waralaba" di Universitas Borobudur, Jalan Raya Kali Malang, Cipinan Mlayu, Jakarta Timur, Sabtu 10 September 2022.

Dalam presentasinya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ini menyampaikan pentingnya asas keseimbangan yang tertera dalam perjanjian kerja sama waralaba antara pemilik merk dagang dengan investor. 

"Demi menjaga keuntungan kedua belah pihak, baik pemilik merk dagang juga investor, perjanjian kerja sama harus dicermati dengan baik," ujar Solihin saat melakukan sidang terbuka, Sabtu (10/9/2022).

Pada kesempatan pertanyaan pertama, Ketua MK Republik Indonesia, Anwar Usman menanyakan terkait prinsip yang harus lebih dikedepankan dalam perjanjian waralaba. 

Terkait pertanyaan tersebut, Solihin, mengutip Gustav Radbruch serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menyatakan, asas atau prinsip yang harus didahulukan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan, dan barulah kepastian hukum. 

"Jika prinsip ini dikedepankan, maka asas keseimbangan di dalam penyusunan sebuah perjanjian, dapat terwujud demi kebaikan semua pihak," jelasnya.

"Secara teknis, rumusan di dalam suatu perjanjian dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada, dengan melaksanakan prinsip good faith dan asas keseimbangan di dalam penyusunan perjanjian," tambah Solihin.

Karena itu, Solihin juga mengusulkan agar pembuatan kontrak baku dilakukan melalui pembentukan undang-undang tentang Pedoman Pembuatan Perjanjian. Di dalam undang-undang dimaksud, dijelaskan Solihin, kaidah konsep perekonomian nasional sesuai dengan konstitusi yang merupakan pedoman dasar di dalam pembuatan perjanjian. 

Di samping menjabat sebagai Corporate Affairs Director Alfamart ini, Solihin memaparkan beberapa solusi atas permasalahan tersebut. 

Seperti disebutkan dalam beberapa poin di atas, dikatakan Solihin, butuh aturan lanjutan yang tegas atas larangan terhadap klausul baku, termasuk perjanjian kerjasama waralaba yang memberatkan mitra bisnis. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT