Lintasan Baru diresmikan Anies Baswedan, Kota Tua Makan Korban, Pengendara Motor Berjatuhan: Itu Jalan Pakai Aspal atau Keramik?

Sabtu 10 Sep 2022, 17:06 WIB
Seorang pengendara terjatuh saat melintasi jalanan di kawasan wisata Kota Tua.(Tangkapan layar)

Seorang pengendara terjatuh saat melintasi jalanan di kawasan wisata Kota Tua.(Tangkapan layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang merekam sejumlah pengendara motor berjatuhan di jalanan Kota Tua menyita perhatian netizen di media sosial. 

Dalam tayangan itu, terlihat dalam hitungan tak sampai 1 menit, sejumlah pengendara motor berjatuhan. 

"Sudah empat motor, sudah sembilan motor berjatuhan," terdengar suara orang yang merekam insiden pengendara motor yang berjatuhan saat berbelok.

Tak hanya pengendara pria, dari tayangan yang diunggah akun @PlakRaden itu korban berjatuhan pun dialami pengendara motor wanita. 

Jalanan itu terlihat sangat licin. Apalagi habis diguyur hujan.

"Hallo Pak @aniesbaswedan. Kawasan kota tua sudah Anda resmikan, kenapa pengendara pada berjatuhan disana pak. Itu jalannya pakai Aspal atau pakai keramik pak," kata @PlakRaden sambil menambahkan emot ketawa.

Meski demikian, rekaman yang tampak pada Sabtu (10/9/2022) itu tak sedikit komentar yang membela Anies Baswedan. Pasalnya, jalanan tersebut tak boleh dilalui kendaraan. Baik roda dua atau roda empat.

"Belajar lagi ngab. Gue juga ojol. Yang gw tau itu jalanan Low Emission Zone (LEZ)," sahut sebuah akun menjelaskan fenomena pengendara bermotor yang berjatuhan tersebut.
 
Ya, seperti dikutip dari JakartaSmartCity, kawasan Kota Tua kini menerapkan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). LEZ adalah area di mana akses beberapa jenis kendaraan yang berpolusi dibatasi untuk meningkatkan kualitas udara di area tersebut. 

Jakarta mengikuti langkah berbagai kota di dunia yang telah menerapkan LEZ untuk menjaga udara tetap bersih di berbagai kawasan. Pada 8 Februari 2021 lalu, LEZ diterapkan secara buka tutup terlebih dahulu. 

Meski begitu, penerapannya sudah berlaku selama 24 jam. Area penerapan LEZ Kota Tua, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. 

Penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Untuk menekan angka polusi di LEZ, maka tidak sembarangan kendaraan bisa lewat di kawasan Kota Tua, Jakarta. Hanya pejalan kaki, pesepeda, transportasi umum, dan kendaraan berstiker khusus rendah emisi yang boleh lewat. 

Tujuan LEZ tidak hanya untuk perbaikan kualitas udara dan kebersihan lingkungan saja. Namun juga untuk melestarikan warisan budaya yang ada di Kota Tua sebagai objek revitalisasi kawasan pariwisata. 

Penerapan LEZ ini merupakan sebuah komitmen besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus menurunkan emisi di ibu kota sampai 26%, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. 

Adanya LEZ Kota Tua Jakarta tentu akan berpengaruh baik bagi pembangunan di sekitar kawasan Kota Tua. Karena untuk membuat pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transportasi umum nyaman berkegiatan di Kota Tua diperlukan infrastruktur yang memadai. 

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta juga menata kawasan Stasiun Jakarta Kota serta membangun jalur dan stasiun MRT Jakarta. Selain itu, akan dibangun juga pedestrian plaza untuk memanjakan para pejalan kaki. 

Dengan penataan kawasan yang semakin baik, masyarakat tentu akan semakin tertarik untuk berwisata di kawasan Kota Tua Jakarta. Pengunjung pun tidak perlu khawatir lagi soal kualitas udara ketika berwisata karena penerapan LEZ ini. Cagar budaya terlindungi, masyarakat pun aman dari polusi. 


 

Berita Terkait

News Update