ADVERTISEMENT

Lintasan Baru diresmikan Anies Baswedan, Kota Tua Makan Korban, Pengendara Motor Berjatuhan: Itu Jalan Pakai Aspal atau Keramik?

Sabtu, 10 September 2022 17:06 WIB

Share
Seorang pengendara terjatuh saat melintasi jalanan di kawasan wisata Kota Tua.(Tangkapan layar)
Seorang pengendara terjatuh saat melintasi jalanan di kawasan wisata Kota Tua.(Tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang merekam sejumlah pengendara motor berjatuhan di jalanan Kota Tua menyita perhatian netizen di media sosial. 

Dalam tayangan itu, terlihat dalam hitungan tak sampai 1 menit, sejumlah pengendara motor berjatuhan. 

"Sudah empat motor, sudah sembilan motor berjatuhan," terdengar suara orang yang merekam insiden pengendara motor yang berjatuhan saat berbelok.

Tak hanya pengendara pria, dari tayangan yang diunggah akun @PlakRaden itu korban berjatuhan pun dialami pengendara motor wanita. 

Jalanan itu terlihat sangat licin. Apalagi habis diguyur hujan.

"Hallo Pak @aniesbaswedan. Kawasan kota tua sudah Anda resmikan, kenapa pengendara pada berjatuhan disana pak. Itu jalannya pakai Aspal atau pakai keramik pak," kata @PlakRaden sambil menambahkan emot ketawa.

Meski demikian, rekaman yang tampak pada Sabtu (10/9/2022) itu tak sedikit komentar yang membela Anies Baswedan. Pasalnya, jalanan tersebut tak boleh dilalui kendaraan. Baik roda dua atau roda empat.

"Belajar lagi ngab. Gue juga ojol. Yang gw tau itu jalanan Low Emission Zone (LEZ)," sahut sebuah akun menjelaskan fenomena pengendara bermotor yang berjatuhan tersebut.
 
Ya, seperti dikutip dari JakartaSmartCity, kawasan Kota Tua kini menerapkan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). LEZ adalah area di mana akses beberapa jenis kendaraan yang berpolusi dibatasi untuk meningkatkan kualitas udara di area tersebut. 

Jakarta mengikuti langkah berbagai kota di dunia yang telah menerapkan LEZ untuk menjaga udara tetap bersih di berbagai kawasan. Pada 8 Februari 2021 lalu, LEZ diterapkan secara buka tutup terlebih dahulu. 

Meski begitu, penerapannya sudah berlaku selama 24 jam. Area penerapan LEZ Kota Tua, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT