Gasak Besi Spare Part Mesin di Balaraja, Tiga Warga Solear Dibekuk Polisi

Sabtu 10 Sep 2022, 15:18 WIB
Tiga pelaku pencurian besi spare part saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (foto: ist)

Tiga pelaku pencurian besi spare part saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Balaraja meringkus komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Kamis 25 Agustus 2022.

Petugas membekuk 3 pria yaitu SI (31), SH (26), dan KS (20). Ketiganya warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. 

"Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat ditemui pada Sabtu 10 September 2022.

Kata Romdhon, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik lalu melakukan aksi pencurian.

"Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok," ujarnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan saksi-saksi.

"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," pungkasnya.

Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka SI, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS.

Akibat dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (veronica) 

Berita Terkait

News Update