ADVERTISEMENT

Biar Kapok! Razia Warung Remang-remang, Empat Wanita Malam dan Pria Hidung Belang Digaruk Polisi

Sabtu, 10 September 2022 14:13 WIB

Share
Petugas saat merazia warung remang-remang di Desa Bumi Jaya. (foto: ist)
Petugas saat merazia warung remang-remang di Desa Bumi Jaya. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 4 wanita malam digaruk personil gabungan Polsek Ciruas dan Satpol PP Kecamatan Ciruas dari warung remang-remang di sejumlah lokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu 10 September 2022.

Selain 4 wanita malam, turut diamankan satu pria hidung belang serta puluhan botol berisi minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dan 8 kantong plastik tuak isi 2 literan.

"Seluruh hasil operasi diamankan di Mapolsek Ciruas. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan orang-orang yang kita amankan diijinkan pulang setelah membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi lagi," terang Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan.

Kapolsek menjelaskan bahwa operasi gabungan oleh personil Polsek dan Kecamatan Ciruas ini bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat serta menjaga kondusifitas kamtibmas.

"Tujuan dari operasi ini meminimalisir penyakit serta menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman. Selain warung remang-remang, sejumlah warung yang dicurigai menjual miras juga kita datangi," kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, operasi gabungan penyakit masyarakat ini dipimpin Panit Reskrim Ipda Sulung dengan personil 9 orang. Operasi dilakukan mulai pukul 23.00 hingga 01.30 WIB.

"Sasaran pertama adalah warung kelontongan milik Aku di Desa Citeurep yang kedapatan menjual minuman keras," terang Hasan Khan.

Operasi kemudian dilanjutkan dengan mendatangi warung lapo tuak di Desa Singamerta. Hasilnya, 8 kantong plastik tuak isi 2 literan diamankan. Setelah itu, operasi berlanjut pada warung remang-remang di Desa Bumi Jaya.

"Selain puluhan botol miras, juga diamankan 4 wanita malam dan seorang lelaki. Dari pengakuan pemilik, warung remang-remang ini baru beroperasi 2 bulan," jelasnya.

Kapolsek mengatakan pihaknya bersama pemerintah kecamatan sudah sepakat untuk untuk memberantas segala aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT