Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J, 2 Perwira Polda Metro Jaya Hanya Dimutasi ke Yanma

Jumat 09 Sep 2022, 22:01 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

"Untuk pertama AKBP P (Pujiyarto) pukul 07.30 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

"Dan kedua sidang KEP AKBP J (Jerry) setelah sidang pertama selesai," sambungnya.

Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto disidang bukan terkait kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua. Namun pelanggarannya masuk dalam kategori ringan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," jelas Dedi.

Nama AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. 


 

Berita Terkait
News Update