ADVERTISEMENT

LPSK Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Komisi Kode Etik 2 Perwira Polda Metro Jaya

Jumat, 9 September 2022 22:07 WIB

Share
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Foto: Ardhi)
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Foto: Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Untuk pertama AKBP P (Pujiyarto) pukul 07.30 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

"Dan kedua sidang KEP AKBP J (Jerry) setelah sidang pertama selesai," sambungnya.

Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto disidang bukan terkait kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua. Namun pelanggarannya masuk dalam kategori ringan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," jelas Dedi.

Nama AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT