ADVERTISEMENT
Jumat, 9 September 2022 18:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Entah apa yang ada di kepala S. Di usianya yang sudah kepala empat, ia tega mencabuli anak tirinya berkali-kali. Padahal, usia anak tersebut masih 12 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kejadian ini terjadi di Tangerang Selatan. S saat ini sudah ditangkap polisi karena perbuatannya tersebut.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya," Zulpan, kemarin (8/9/2022).
Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terjadi beberapa kali hingga akhirnya terkuak setelah korban mengadukan apa yang dialaminya ke ibunya.
Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S, namun tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Kemudian pada 2 September 2022, penyidik melacak keberadaan tersangka S di Denpasar dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka S kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan alat bukti yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Dia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT