JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menetapkan sebanyak 6 pelaku vandalisme mobil dinas Wali Kota Cilegon di area Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh keenam orang tersebut.
“(Perkembangan kasus enam orang pelaku vandalism mobil Wali Kota Cilegon bagaimana?) Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum telah memproses kejadian tersebut, dan karena unsur pidana terpenuhi dari hasil peneyelidikan, sehingga keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Zulpan, Kamis (8/9/2022).
Atas kejaidan ini, Zulpan mengimbau agar siapa pun pihak yang menggelar aksi demonstrasi, dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, bahkan sampai membuat orang lain merugi.
Sebab, ujar dia, Polda Metro Jaya sejatinya menghargai dan mengizinkan kepada siapa saja untuk dapat menyampaikan aspirasinya di muka umum, selagi hal tersebut dilakukan sesuai dengan koridor Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Jadi tak henti-hentinya kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pendapatnya di muka umum secara tertib, sebagaimana yang diatur dalam UU. Kita kan mengizinkan karena dengan syarat ada norma-norma yang harus dipatuhi,” ucap dia.
Mantan Kapolsek Ciputat itu juga menambahkan, tentunya bila ada anggota Kepolisian melihat seperti itu, tak perlu harus menunggu korban membuat laporan.
Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum guna membuat jalannya aksi demonstrasi berjalan secara tertib dan aman.
“Jadi kami selalu imbau agar dapat melakukan demonstrasi dengan selalu menghargai orang lain yang berkendara, jangan sampai mereka yang sedang berkendara itu, kendaraannya kita hentikan terus kita rusak, sandera, atau sebagainya itu gak boleh. Ucap Zulpan.
“Jadi kami imbau sekali lagi agar dapat melaksanakan demonstrasi secara tertib sesuai UU ya,” tukas mantan Kapolsek Ciputat itu.
“Kemudian untuk tersangka, kami persangkakan melanggar Pasal 170 KUHAP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya.