Gawat! 105 Juta Data Pemilih di KPU Bocor, Pakar: Terjadi Serangan Orang Dalam

Kamis 08 Sep 2022, 13:47 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto: ist)

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto: ist)

Adapun sanksi dalam permen tersebut hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik, yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.

Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementar, pemutusan akses dan dikeluarkan dari daftar. (wanto)

Berita Terkait

News Update