ADVERTISEMENT

Ditahan 30 Hari, Nasib Kanit Reskrim Mapolsektro Penjaringan Beserta 7 Anggotanya Ditentukan dari Hasil Sidang Etik Kepolisian

Kamis, 8 September 2022 14:28 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


Polda Metro Mungkin Periksa Intensif Kapolsek Penjaringan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut, bakal terus melakukan pengembangan guna mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang telah membuat Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta anggotanya mendekam di tempat khusus (patsus).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan menjadi bekingan judi online ini, penyidik tentunya akan mengusut kasus secara menyeluruh, khususnya terkait dengan keterlibatan Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.

"Jadi Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/9/2022).

"Jadi tetap sesuai intruksi Pak Kapolda, Polda Metro Jaya tentunta akan memberikan sanksi tegas apabila yang bersangkutan terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang ini," ujar dia. (Adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT