ADVERTISEMENT

Alamak! 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Pengamat: Rakyat Dikasih Kado Pahit Lagi Pasca Harga BBM Naik

Kamis, 8 September 2022 12:40 WIB

Share
Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul (Ist)
Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Pemerintah memberikan kejutan pada awal bulan September 2022. Kejutan itu dinilai sebagai kado pahit untuk masyarakat.

Kejutan pertama adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan menjadi pemicu kebutuhan pokok lainnya naik.

Kejutan kedua adalah pembebasan bersyarat 23 napi koruptor. Dua kebijakan itu dianggap melukai hati rakyat yang sedang terbebani kebutuhan ekonomi.

Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengatakan, keniakan dan pembebasan bersyarat napi koruptor bagian kado pahit bagi masyarakat.

Menurutnya, rakyat sedang dipertontonkan dengan sikap ketidakadilan pemerintah. 

"Saya katakan, saat BBM naik, harga kebutuhan naik rakyat dikasih kado pahit yang namanya pembenasan bersyarat para koruptor," katanya saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).

Ia menerangkan, bebas bersyarat yang diberikan kepada napi koruptor seolah menjadi bukti penegakan hukum yang setengah hati.

"Ini sangat menyakiti psikologis publik sebenarnya. Jadi kalau ada pertanyaan penegakan hukum, ini sebenarnya setengah hati. Sangat sangat menyakiti hati rakyat," terangnya.

Dari data yang dimiliki POSKOTA, 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT