Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Ditangkap KPK

Rabu 07 Sep 2022, 13:18 WIB
Gedung KPK. (foto: poskota/adam)

Gedung KPK. (foto: poskota/adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menangkap seorang pejabat, yang diduga merupakan Bupati Mimika, Oltinus Omaleng atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Rabu 7 September 2022, hari ini.

Kabar mengenai penangkapan Oltinus itu oun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"(Bupati Mimika ditangkap KPK?) Betul," ujar Ali saat dikonfirmasi. 

Namun sayang, Ali masih enggan untuk membeberkan detail terkait penangkapan terhadap Oltinus. 

Sementara itu, Poskota.co.id juga telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Mustfofa Kamal guna melakukan konfirmasi ihwal penangkapan Oltinus di wilayahnya.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons apa pun.

Untuk diketahui, Oltinus Omaleng ditangkap tim KPK di wilayah Jayapura usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Sebelumnya, Oltinus juga telah melayangkan gugatan praperadilan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh Bupati Mimika tersebut pada saat membacakan amar putusan di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, hakim menyebut bahwa proses hukum yang telah dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (adam)

Berita Terkait
News Update