Berkasus! Kanit Reskrim Mapolsektro Penjaringan Ditahan di Tempat Khusus Hingga 5 Oktober Mendatang

Rabu 07 Sep 2022, 12:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID  - Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, tahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar dan 7 orang anggotanya lantaran diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, akibat perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Maka sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya, AKP M. Fajar bakal ditahan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

"Penempatan di Patsus sudah dimulai sejak kemarin, terhitung mulai tanggal 6 September 2022 hingga 5 Oktober 2022," kata Zulpan dalam keterangannya melalui pesan singkat, Rabu (7/9/2022).

"Ditahan di SPN Polda Metro Jaya, di Lido ya," sambung Zulpan.

Namun sayang, perwira menengah Polri itu masih enggan membeberkan detail terkait dengan ditahamnya perwira pertama Polri itu.

Dia hanya mengatakan, bahwa AKP M. Fajar terlibat kasus penyalahgunaan wewenang ketika tengah menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

"(Benar ditahan karena kasus melindungi judi online?) Menyalahgunakan wewemang," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono membenarkan, bahwa jajarannya di Biro Paminal telah melakukan tindakan pemeriksaan dan penahanan terhadap AKP M. Fajar dan sejumlah anggotanya.

Pengganti Ferdy Sambo itu mengatakan, AKP M. Fajar diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menangani kasus judi online pada beberapa waktu lalu.

"(AKP M. Fajar diperiksa dan ditahan karena melindungi kasus judi online?) Iya betul. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam Polri terkait penyalahgunaan weeenang dalam penindalan judi online," kata Syahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

News Update