Politisi PDIP Sebut Hukum Perlindungan Konsumen Emas Tak Efektif, Darmadi: Penting Dilakukan Pembaharuan Hukum

Selasa 06 Sep 2022, 19:23 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Darmadi Durianto. (foto: ist)

Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Darmadi Durianto. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Darmadi Durianto menjalani sidang promosi terbuka gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Selasa, 6 September 2022.

Darmadi sapaanya mengambil judul disertasi "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum".

Darmadi dalam sidang tersebut mengingatkan pentingnya dilakukan pembaharuan hukum di masa mendatang terhadap konsumen atas kecurangan pelaku usaha emas perhiasan di tanah air. 

"Penting dilakukan pembaharuan hukum di masa mendatang," kata Darmadi dihadapan para penguji dalam sidang promosi terbuka yang digelar di kampus Universitas Borubudur, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Ia mengakui, perhiasan emas menjadi sebuah komoditas penting bagi masyarakat yang digunakan sebagai media untuk berinvestasi. Akan tetapi, pada faktanya banyak sekali ditemukan praktik kecurangan dalam penjualan emas. 

"Kecurangan tersebut berupa pengurangan kadar, berat, dan kandungan emas. Kegiatan tersebut dikarenakan kedudukan konsumen yang cenderung lemah dibandingkan dengan kedudukan dari pelaku usaha," jelas Darmadi.

Selain itu, kata Darmadi, kecurangan juga terjadi dikarenakan ketidaktelitian konsumen dalam melakukan pembelian perhiasan emas. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian aturan hukum untuk mengatur dan melindungi konsumen di Indonesia. 

"Adanya kaidah hukum tersebut bertolak belakang dengan masih banyaknya ditemukan kecurangan dalam jual beli perhiasan emas. Dengan demikian, kondisi kaidah hukum saat ini masih belum optimal," bebernya.

Tak hanya itu, Darmadi pun mengungkapkan untuk melakukan pembaharuan hukum diperlukannya pengujian mengenai efektivitas hukum perlindungan konsumen, "Khususnya dalam menangani kasus kecurangan jual beli perhiasan emas," ucap Darmadi.

Darmadi mengutip pernyataan, dari Lawrence Friedman yang berpendapat bahwa dalam pengujian efektivitas hukum dapat didasarkan pada 3 indikator, yaitu substansi hukum, budaya masyarakat, dan aparat penegak hukum. 

"Dalam segi substansi hukum masih terdapat beberapa kecacatan hukum di antaranya terkait dengan tumpang tindihnya aturan hukum terhadap lembaga yang menangani perlindungan konsumen, tidak adanya kewajiban untuk memberlakukan Sertifikat SNI untuk produk perhiasan emas, dan peraturan yang masih bersifat umum," ucapnya.

Berita Terkait
News Update