Cabuli 5 Murid yang Masih di Bawah Umur, Guru Ngaji di Bogor Akhirnya Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Selasa 06 Sep 2022, 13:48 WIB
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Utama Perdana Putra beri keterangan soal penangkapan guru ngaji cabul.(panca)

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Utama Perdana Putra beri keterangan soal penangkapan guru ngaji cabul.(panca)

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, SR telah memiliki seorang istri.

Siswo mengatakan,  peristiwa ini terbongkar berkat laporan salah satu korban ke polres. 

"Kemudian dari pelaporan unit PPA Satreskim polres bogor melakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya. 

Dari perkembangan tersebu, lanjut Siswo,  diketahui, korban pencabulan tersebut sebanyak 5 orang dengan jangka waktu perbuatan di satu tahun terakhir.

"Cara pencabulannya berbeda-beda, ada yang dicium, ada yang diraba payudaranya," tutur Siswo.

Untuk pelaku sendiri, dijerat dengan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, kemudian dilapis dengan uu no 12 tahun 22 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

"Usia anak rata-rata 10 sampai 14 tahun, dari kelima korban tak ada yang disetubuhi," kata Siswo.

Kendati pencabulan tersebut dilakukan di kediaman guru ngaji tersebut, namun menurut kepolisian sang istri tak mengetahui kejadian tersebut. 

"Dari ke lima korban ada yang dilakukan di rumah (pelaku), memanfaatkan situasi rumah kondisi kosong baru dia beroperasi, jadi istrinya tidak tahu. Kelima korban rata-rata dilakukan sebanyak satu kali, makanya dia berganti-ganti," pungkasnya. (Panca)

Berita Terkait

News Update