ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Rampung, Dua Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Banten Segera Diadili

Selasa, 6 September 2022 10:32 WIB

Share
Penyidik Kejati Banten saat melimpahkan berkas perkara korupsi kredit macet Bank Banten (ist)
Penyidik Kejati Banten saat melimpahkan berkas perkara korupsi kredit macet Bank Banten (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Penyidik Kejati Banten telah meramlungkan berkas perkara atau tahap II pemberian fasilitas kredit Bank Banten kepada PT. HMN pada 2017.

Kini, berkas perkara itu telah dilipahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang telah dituangkan pada berita acara tahap II. 

"Berita acara tersebut juga telah ditandatangani oleh para tersangka dan masing-masing penasehat hukumnya," katanya, Selasa (6/9/2022).

Agar sidang berjalan lancar, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan lanjutan. Untuk tersangka Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN ditahan di Rutan Pendeglang.

 

Sementara Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku Kepala Kantor Wilayah Bank Banten di DKI Jakarta tahun 2017 Rutan Serang, selama 20 hari sampai dengan tanggal 24 September 2022.

"Penyerahan tahap II ini merupakan konsistensi dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara korupsi Bank Banten," ucapnya.

Menurutnya, pelimpahan perkara diterima oleh Panitera Muda PN Serang. Kasus itu akan dikembangkan pada penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menentukan para tersangka atau tersangka lain atau korporasi.

"Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Serang," tutupnya. (Bilal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT