BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bekasi gerebek tempat hiburan malam (THM) di jalan MH. Thamrin Lippo, Cikarang Selatan. Laporan masyarakat mengatakan THM tersebut menyediakan pemandu lagu (Lady Escort) berseragam SMA putih abu abu.
Menurut Plt. Kepala Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, informasi tersebut didapatkan pada Senin (29/8/2022) lalu.
Sementara pada Rabu, (31/8) pihaknya menindaklanjuti dengan memanggil pemilik usaha, agar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menyerahkan surat teguran. Kami menemukan di lantai 4 ada kamar-kamar yang diduga untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan," ujar Deni Mulyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Poskota, Selasa (6/9/2022).
Informasi yang ia terima, pemandu lagu berseragam sekolah tawarkan jasa hiburan.
Ia menyebut, bila hal itu tak wajar, dikarenakan pemandu lagu melakukannya dengan mengenakan seragam sekolah untuk menarik pelanggan.
“Kami sudah menerima banyak keluhan kaitan tempat hiburan malam tersebut," ungkapnya.
Untuk menertibkan hal tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dan mempertegas adanya standar operasional prosedur (SOP) penutupan THM tersebut secara permanen.
“Kami sudah memberikan surat teguran pertama. Kami akan melayangkan surat teguran lanjutan. Kalau memang tidak memenuhi aturan, kami akan melakukan penutupan permanen,” pungkasnya. (Ihsan Fahmi).