Sebelumnya, Said Iqbal menjelaskan, bahwa kenaikan harga BBM akan berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat yang saat ini sudah turun sekitar 30 persen.
"Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen. Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5 persen hingga -8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ucap dia.
Selain akan berimbas pada turunnya daya beli masyarakat, lanjut Said, kenaikan harga BBM juga akan membuat kelas proletariat semakin tercekik dan sengsara.
Pasalnya, ungkap dia, upah buruh tidak naik dalam tiga tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," ucapnya. (Adam).