ADVERTISEMENT

Uji Kejujuran dalam Berikan Keterangan, Penyidik Periksa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Pakai Pendeteksi Kebohongan

Senin, 5 September 2022 21:52 WIB

Share
Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.(ist)
Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali diperiksa Polri.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu menggunakan lie detector alias pendeteksi kebohongan.

"Iya betul. Namanya uji polygraph. (Hari ini yang diperiksa) RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022) malam.

Andi menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiganya dengan mengenakan lie detector itu tujuannya guna menguji kejujuran dari keterangan para tersangka.

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ucap dia.

Tak hanya tiga tersangka yang diperiksa mengenakan lie detector, Andi menyebutkan, pemeriksaan menggunakan alat tersebut berpengaruh juga kepada seluruh tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Artinya, masih ada dua tersangka yang belum diperiksa hingga malam hari ini, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan juga sang istri, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Komnas HAM mengusulkan Polri menggunakan lie detector dalam pemeriksaan. Hal itu dilakukan guna menggali fakta terkait adanya dugaan pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri.

“Kita usulkan di dalami dulu dengan pendekatan ilmiah. Misalnya ahli tertentu mendalami keterangannya ini benar atau nggak. Kalau perlu pakai lie detector segala macam,” kata Taufan saat dihubungi oleh wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Taufan menyebutkan, Komnas HAM sudah merekomendasikan ini ke Kepala Tim Khusus sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM menyebut bahwa kekerasan seksual ini masih berupa dugaan. 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT