JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berinisial IS dibekuk polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menuturkan bahwa pelaku IS telah membawa kabur sebanyak 7 unit mobil rental.
Polisi berhasil meringkus pelaku ibu rumah tangga (IRT) atau emak-emak setelah mendapat laporan terkait penggelapan terhadap sejumlah mobil sewa.
"Setelah menyewa mobil tersebut bukannya dikembalikan melainkan oleh pelaku dibawa kabur," papar AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi poskota.co.id pada Senin, 5 September 2022.
Lanjut Syafri membeberkan, jumlah orang yang menjadi korban atas kejadian ini mencapai 10 orang dan hanya 1 yang melaporkan.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan penyewaan terhadap sejumlah rental mobil ada harian dan mingguan.
"Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenalinya oleh pelaku sehingga dapat dengan mempermudah memperdayai korban," terang Syafri.
Kemudian pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) menjual secara putus dan ada juga yang digadai oleh pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang disimpan lalu dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dengan mencari sasaran korban lainnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 BPKB mobil Suzuki Pick Up milik korban, 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9586-TAB warna hitam, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol B-1880-WMN warna abu-abu, 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9461-FAT warna Hitam, 1 unit Mobil Suzuki Granmax Fan Nopol B-9526-WCB warna Putih, 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9909-RI warna Hitam, 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9695-BAW warna Hitam dan 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9021-BAT warna Hitam.
"Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya," ucap Syafri.
Atas perbuatan nya pelaku disangkakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (tresia)