ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Rusak Warung Kaki Lima, Oknum Karang Taruna dan Aparat Desa di Karawang Jadi Tersangka

Minggu, 4 September 2022 09:53 WIB

Share
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Karawang menetapkan tujuh tersangka dalam perusakan warung kaki lima di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Sukamarkur, Kecamatan Telukjambe Timur, Jumat (2/9/200/22) lalu.

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, pihaknya memeriksa 14 saksi dan menetapkan tujuh tersangka pengrusakan warung kaki lima.

"Ketujuh tersangka diantaranya, MYN, HMS, RS, MYD, BY, RF, SA. Mereka merupakan oknum karang taruna dan perangkat desa," kata pria yang akrab disapa Tomi kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Menurut Tomi, awalnya para pelaku ini datang ke warung kaki lima tersebut sekitar pukul 17.00 wib, Jumat (2/9/2022) disaat baru buka. Kemudian memesan makanan, namun karena lama dalam penyadian terjadilah cekcok dan pengrusakan.

"Motif pengrusakan dan penganiayaan diduga karena kesal dan lama dalam menyajikan makanan  buat para pelaku. Kita juga masih mendalami soal dugaan adanya bahwa para pelaku ini meminta uang keamanan atau tidak," jelasnya.

Lanjut Tomi, para tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dia mendapat kabar ada sebuah warung makan kaki lima dirusak oleh sekelompok orang. Saat itu juga dia bersama anggota turun ke lokasi kejadian dan melihat langsung warung makan yang dirusak.

"Sudah kami tangani dan 10 orang sudah kita amankan. Sekarang mereka sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Aldi, Sabtu (3/9/22).

Lanjut Aldi, untuk motif para pelaku melakukan perusakan belum diketahui, karena masih proses pemeriksaan. Namun dia menegaskan akan menindak tegas siapapun pelaku yang melakukan kegiatan premanisme.

"Saya pastikan siapapun pelaku premanisme yang mengganggu kondusifitas Karawang akan saya libas tanpa ampun. Kalau bersalah kita pastikan mereka akan kita jerat dengan hukum yang berlaku," ungkapnya..(aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT