Pemerintah Resmi Menaikkan Harga BBM, Rakyat Bakal Gelar Demo Besar pada 6 September 2022?

Minggu 04 Sep 2022, 15:03 WIB
Suasana salah satu SPBU di Kecamatan Cibinong, Bogor. (Foto: ist)

Suasana salah satu SPBU di Kecamatan Cibinong, Bogor. (Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mulai dari Pertalite hingga Pertamax.

Alhasil, banyak masyarat menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo, terkait pengumuman tersebut.

Hal serupa juga ditanggapi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Menurutnya, kenaikan BBM bakal menurunkan daya beli yang kini sudah terlihat turun sebesar 30 persen.

Ia menjelaskan, daya beli akan anjlok menjadi 50 persen,

Iqbal memaparkan, penyebab turunnya daya beli berkaitan dengan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5-8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok ikut meroket.

Lebih jauh, ia juga menyinggung upah buruh tak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.

"Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," kata Said dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/9/2022).

Said juga menilai bantuan subsidi upah Rp600.000 yang terbagi menjadi Rp150.000 selama 4 bulan hanya 'gula-gula saja' agar buruh tidak protes.

"Tidak mungkin uang Rp 150 ribu akan menutupi kenaikan harga akibat inflansi yang meroket," jelas Said.

Sebelumnya, pemerintaj akan memberikan bantuan sosial berupa upah bagi para pekerja yang gajinya Rp 3,5 juta.

Berita Terkait
News Update