ADVERTISEMENT

Pasca Kenaikan Harga BBM, Gema MA Minta Pemerintah Kendalikan Harga Bahan Pokok

Minggu, 4 September 2022 12:37 WIB

Share
Ketua Gema MA Banten, Irwandi Suherman. ( Ist)
Ketua Gema MA Banten, Irwandi Suherman. ( Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah pusat resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022 kemarin.

Atas kebijakan tersebut mayoritas masyarakat kalangan menengah ke bawah mengeluh, karena kebijakan itu sangat memberatkan bagi rakyat.

Menyikapi pasca kenaikan harga BBM tersebut, Ketua Gerakan Muda Matla'ul Anwar (Gema MA) Banten, Irwandi Suherman menilai, kebijakan pemerintah yang dikeluarkan saat ini dengan menaikan harga BBM tidak tepat.

Lantaran, ekonomi masyarakat belum normal pancar dilanda pandemi Covid-19. Namun, masyarakat harus dihadapkan dengan naiknya harga BBM tersebut.

"Saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan harga BBM, kesan pemerintah Jokowi disebut tidak pro rakyat akan terus terpatri, karena bangsa Indonesia baru saja babak belur menghadapi badai pandemi Covid-19 dan belum bangkit secara normal," ungkapnya, Minggu (4/9/2022). 

Dikatakannya, dampak pandemi Covid-19 membuat ribuan keluarga kehilangan tulang punggungnya, karena meninggal dunia dilanda badai Covid-19 tersebut. Ekonomi masyarakat terpuruk dan sampai sekarang belum pulih lagi.

Selain itu, belum lagi ada jutaan kepala keluarga yang baru saja kehilangan lapangan pekerjaan karana PHK masal yang sampai saat ini belum ada solusi kongkrit.

"Tapi kini rakyat harus menelan pil pahit dengan kenaikan harga BBM, tak terbayang bagaimana multiplayer efek dari ini semua kedepannya," katanya.

Dengan ditetapkannya harga terbaru BBM saat lanjut Irwandi, untuk BBM jenis Pertalite dari harga awal Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari harga awal Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, Pertamax dari harga awal Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. 

Maka, Ketua Gema MA itu pun menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar memangkas gaji para pejabat Negara sekelas Menteri, direktur utama BUMN, pejabat eselon satu dan dua yang dinilainya cukup fantastis dan membebani APBN.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT