Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sebut Ada Dugaan PC Alami Pelecehan Seksual, Psikolog Forensik: Keduanya Sama-sama Berspekulasi

Minggu 04 Sep 2022, 11:47 WIB
Reza Indragiri, pakar psikologi forensik. (ist)

Reza Indragiri, pakar psikologi forensik. (ist)

Kemudian, Reza mengungkapkan bahwa Indonesia tidak mengenal posthumous trial. Oleh karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas.

"Begitupun dengan PC. Betapa pun dia mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban," terang Reza.

Sebagai informasi, Posthumous Trial atau persidangan anumerta adalah persidangan yang diadakan setelah kematian terdakwa.

Pasalnya, kata Reza, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," tuturnya.

Menurut Reza pernyataan Komnas yang mengamini Putri Candrawathi itu hanya membuat mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka.

"Bahwa ia (Joshua) adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

"Dari situlah kita bisa takar dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir Y namun menguntungkan PC," tegasnya. (Rika Pangesti)

Berita Terkait

News Update